Berikut Cara Cek Lokasi TPS Pada Pemilu 2024

Chakpedia – Pemilihan Umum 2024 akan sebentar lagi dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilu 2024 jatuh pad 14 Februari 2024 dan dijadikan sebagai hari libur nasional. Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 bahwa masa kampanye telah berakhir pada 10 Februari 2024 lalu.

Sehingga pada saat ini telah memasuki masa tenang sebelum masuk hari pencoblosan yang jatuh pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Tepat pada tanggal 14 Februari 2024 para pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat langsung ke TPS yang telah ditentukan untuk menyalurkan hak pilihnya.

Bacaan Lainnya

Untuk mengetahui apakah kita telah terdaftar dan mengetahui lokasi TPS untuk datang dihari pencoblosan pada Pemilu 2024 berikut Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

Cara Cek Data TPS Pemilih Pemilu 2024

Apabila kita sebagai pemilih belum mengtahui apakah kita telah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024 untuk menyalurkan hak suara kita dapat langsung melalui situs resmi KPU pada menu Cek DPT Online, Berikut cara mengetahui Daftar Pemilih Tetap.

  • Dapat langsung kunjungi Situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukan NIK atau Nomor Paspor bagi pemilih berada diluar Negeri
  • Setelah Diisi selanjutnya klik tombol “pencaharian”
  • Akan muncul detail data pemilih seperti Nama Pemilih, NIK, Nomor TPS, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Alamat TPS.
  • Apabila belum terdaftar maka akan muncul tulisan “Data Anda Belum Terdaftar”. Pemilih berhak menghubungi kantor KPU terdekat.

Jenis dan Warna Suara Pemilu 2024

Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Akan ada 5 surat suara yang akan dipilih pada hari pencoblosan nanti dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif. Karena banyak yang akan kita pilih maka setiap surat suara dibedakan warnanya.

  • Untuk kertas suara Presiden dan Wakil Presiden Surat suara berwarna Abu-abu
  • Untuk Anggota Dewan Perwakilan Raykat Republik Indonesia (DPR RI) surat suara berwarna Merah
  • Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD Prov) surat suara bewarna Kuning
  • Untuk Anggota Perwakilan Rakyat Daera Kabupaten/Kota (DPRD) surat suara bewarna Biru
  • Untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) surat suara bewarna Hijau.

Pastikan surat suara anda telah tercoblos semua dan gunakan hak pilih Anda secara Jujur dan Adil, serta jangan Golput ya, Selamat memilih ..

Pos terkait