Chakpedia – Beberapa waktu lalu Menteri Kooerdinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan wacana yang kontrovensi mengenai pemberian bansos terhadap korban judi online.
Dalam hal ini Muhadjir menegaskan perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Jadi pelaku yang dimaksud disini adalah penjudi atau bandar judi yang sifatnya melanggar hukum. dan korban judi online adalah bagi mereka individu maupun keluarga yang menjadi korban judi online yang mengalami kerugian baik secara material, finansial, maupun psikologis.
Muhadjir menyampaikan bahwa bansos tersebut akan dapat membantu pihak keluarga yang telah menjadi korban perilaku judi online. Dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, juga mengalami kerugian baik secara materi, psikologis, sehingga akan mengakibatkan kematian.
Bagaimana menurut Pandangan yang lain?
Hal ini menjadi kontroversial dan menjadi perdebatan di masyarakan, sehingga Direktur Ekonomi Digital Celios Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menegaskan bahwa judi secara hukum dilarang oleh negara.
Dalam hal ini korban atau keluarga tidak berhak dalam menerima bansos karena kriteria penerima bansos diperuntukan bagi masyarakat dengan kategori miskin atau ekstrim miskin. Syarat penerima bansos sudah diatur dalam keputusan Menteri Sosial No 146/HUK/2013 tentang penetapan kriteria dan pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Serta salah satu Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. Dia mengatakan apabila hal ini disetuju maka dikhawatirkan bansos yang telah diberikan oleh pemerintah kepada korban judi online dipakai kembali untuk melakukan judi.
Selain itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh merespons mengenai rencana pemerintah mengenai korban judi online mendapatkan bantuan sosial.
“Kita harus konsisten ya, dalam satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langsung disinsentif bagaimana penjudi justru jangan diberi bansos” Ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Semoga pemerintah memikirkan kembali mengenai pembagian Bansos tersebut kepada korban Judi Online. Karena dalam hal ini perjudian merupakan adalah hal yang melanggar hukum dan tindakan tersebut berdasarkan kesadaran diri.