Daftar Isi Artike
Chakpedia – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Namun, di beberapa daerah tidak menyetujui usulan tersebut mengenai tuntutan perpanjangan jabatan Kepala Desa, yang dimana awal jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dengan adanya usulan perpanjangan tersebut diharapkan para Kepala Desa dapat mensejahterakan warganya dan dapat memaksimalkan pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akubat pilkades.
Masa Jabatan Kepala Desa
Berapa lama sih jabatan Kepala Desa ? Masa Jabatan Kepala Desa di atur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Lama Masa Jabatan Kepala Desa yang memiliki jabatan selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Apabila penjabat daerah mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, maka ia dianggap telah menjabat masa satu periode jabatan enam tahun. Kepala Desa paling banyak menjabat sebanyak tiga kali dari masa jabatan baik secara berturut-turut ataupun tidak.
Namun, tak lama ini ada pemberitaan mengenai perangkat -perangkat desa menggelar aksi unjung rasa secara nasional yang berlokasi di Gedung DPR RI Jakarta, selasa (17/1). Mereka menuntuk mengenai revisi terhadap Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa tuntunan mengenai revisi UU Desa diantaranya masa jabatan kepala desa di perpanjang hingga sembilan tahun selama tiga periode, selanjutnya soal moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana dan persoalan dana desa.
Mengenai Gagasan tersebut disambut baik oleh Presiden RI pak Jokowi yang akan diusulkan masuk revisi UU Desa dengan menambahkan pasal 27 CC. Jokowi pun memberi opsi jika tidak bisa masuk UU maka akan dibuatkan peraturan Pemerintah (PP).
Pemberhentian Kepala Desa
Ada beberapa hal yang membuat kepala desa dapat diberhentikan dari masa jabatannya yaitu berdasarkan UU Desa, Alasan diberhentikannya kepala desa yakni :
- Berakhir masa jabatannya
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa, atau
- Melanggar larangan sebagai kepala desa.
Didalam penjelasannya, apabila Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap yang dimaksud apabila kepada desa menderita sakit yang mengakibatkan, baik disik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan atau tidak diketahui keberadaannya.
UU Desa juga menegaskan, Jika saat masa jabatan Kepala Desa berakhir sebelum ada calon terpilih dan belum dapat ddapat dilakukan pemilihan, maka akan diangkat pejabat untuk menjabat posisi Kepala Desa untuk sementara Waktu.