Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Berubah pada Juni 2022

Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Berubah pada Juni 2022

Daftar Isi Artike

Chakpedia – Penerapan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi tinggal menunggu waktu. Hal tersebut untuk menunjang sejumlah kebijakan lalu lintas, dari itu Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) melakukan pengubahan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dengan penerapan ini nantinya seluruh kendaraan bermotor pribadi akan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam, tidak ada lagi pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih. Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap.

Perlu diketahui untuk para pengguna kendaraan bermotor, sebelum resmi diterapkan peraturan ini maka tidak boleh menggunakan pelat nomor baru ini apalagi menggunakan pelat yang bukan buatan dari Kepolisian RI, apabila hal tersebut dulakukan maka sudah termasuk pelanggaran.

Dasar Hukum Perubahan Pelat Nomor

Peraturan ini telah dikeluarkan mengenai perubahan pelat nomor yang tertuang pada pasal 45 peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum dan badan internasional.

Aturan ini mengubah regulasi yang dimana sebelumnya mengenai warna pelat nomor bagi kendaraan sipil pada Peraturan kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, namun nantinya kendaraan di Indonesia akan menggunakan Pelat Nomor dengan warna dasar putih tulisan hitam.

Persiapan peralihan telah rampung, regulasi ini akan ditetapkan pada pertengahan Juni 2022, Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih tersebut adalah kendaraan yang harus menggunakan TNKB baru seperti kendaraan baru dan pajak kendaraan lima tahunan.

Biaya Penggantian TNKB Baru

Untuk biaya pengalihan dari pelat nomor warna dasar hitam ke warna dasar putih tidak akan dikenakan biaya tambahan, artinya disetiap wilayah akan berlaku sama dengan pembayaran pajak sebelumnya.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini dilakukan karena Korlantas Polri menerapkan teknologi automatic number-plate recognition (ANPR) atau bisa dibilang akan diberlakukan tilang elektronik otomatis bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Maka dari itu setiap kendaraan nantinya akan diwajibkan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar yang lebih mencolok.

Perubahan Pelat Nomor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *