Chakpedia – Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu melaksanakan kewajiban ibadah tertentu, khususnya dalam hal puasa Ramadan. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Pada awalnya, sebelum puasa Ramadan diwajibkan, umat Islam diberi pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah. Namun, setelah turunnya perintah wajib puasa, pilihan ini dihapus, kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. Konsep fidyah terus berkembang seiring waktu dan menjadi bagian dari syariat Islam dalam menyikapi kondisi khusus bagi umat Muslim yang memiliki keterbatasan dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalil Fidyah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Fidyah memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk mengenai fidyah, terutama bagi orang tua yang sudah lanjut usia atau mereka yang sakit menahun dan tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Ada beberapa kategori orang yang diwajibkan membayar fidyah, antara lain:
- Orang tua renta – Mereka yang tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa dan tidak diharapkan untuk sembuh.
- Orang sakit menahun – Mereka yang memiliki penyakit kronis dan tidak ada harapan sembuh sehingga tidak dapat menjalankan puasa.
- Ibu hamil atau menyusui – Jika mereka khawatir akan kondisi kesehatan diri sendiri atau anaknya.
- Orang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang puasa – Ahli waris dapat membayarkan fidyah atas nama yang meninggal jika ia tidak sempat mengqadha puasa.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau roti, sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Ukuran fidyah yang dianjurkan oleh mayoritas ulama adalah 1 mud (sekitar 0,75 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ada juga yang membayarnya dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga makanan tersebut.
Fidyah adalah bentuk keringanan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis, serta mencakup beberapa kategori orang yang diwajibkan membayarnya. Dengan memahami aturan dan sejarah fidyah, umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih baik dan tetap memperhatikan hak-hak orang miskin di masyarakat.







