Syarat Pembuatan SKCK Terbaru 2025: Sekarang Wajib Punya BPJS Kesehatan!

Pembuatan SKCK

Chakpedia Hai teman-teman! Lagi cari tahu soal syarat pembuatan SKCK terbaru 2025? Pas banget kamu mampir ke sini. Yuk kita bahas bareng-bareng, dijamin lengkap, bahasanya ringan, dan kamu bakal paham dalam waktu singkat. Sekarang, ada perubahan penting lho: bikin SKCK harus pakai BPJS Kesehatan aktif! Wah, gimana tuh? Tenang, kita kupas tuntas di bawah ini. Yuk, lanjut scroll!

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat kasus hukum.

Bacaan Lainnya

Biasanya SKCK digunakan untuk:

  • Melamar kerja (di BUMN, swasta, atau perusahaan luar negeri)
  • Daftar CPNS / PPPK
  • Pengajuan visa ke luar negeri
  • Menikah dengan WNA
  • Mengurus izin tinggal atau pindah domisili
  • Dan berbagai keperluan administratif lainnya

Peraturan Baru: SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan!

Mulai 1 Agustus 2024, ada aturan baru dari Polri yang mewajibkan semua pemohon melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengurus SKCK. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023, dan tujuannya adalah mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, buat kamu yang belum punya BPJS, segera daftar ya!

Syarat Dokumen SKCK Terbaru 2025

Berikut ini adalah daftar dokumen yang wajib kamu siapkan untuk mengurus SKCK:

  1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
    • Latar merah untuk WNI
    • Latar biru untuk WNA
  5. Formulir permohonan SKCK
  6. Sidik jari (ambil langsung di kantor polisi)
  7. Bukti keikutsertaan aktif BPJS Kesehatan, bisa berupa:
    • Screenshot dari aplikasi Mobile JKN
    • Bukti virtual account BPJS
    • Bukti pembayaran iuran bulan berjalan
    • Bukti cicilan tunggakan (kalau ada tunggakan)

Catatan: Kalau kamu ingin memperpanjang SKCK, jangan lupa bawa SKCK lama ya.

Cara Daftar SKCK Online

Biar lebih cepat dan praktis, kamu bisa daftar SKCK secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website skck.polri.go.id
  2. Pilih kantor penerbit SKCK sesuai domisili (Polsek, Polres, atau Polda)
  3. Isi data diri dan unggah dokumen
  4. Dapatkan nomor registrasi
  5. Bawa bukti registrasi ke kantor polisi untuk verifikasi dan ambil SKCK

Jangan lupa tetap bawa semua dokumen asli untuk dicek, ya!

Biaya & Lama Pembuatan SKCK

  • Biaya SKCK: Rp30.000,- sesuai PP No. 76 Tahun 2020
  • Proses: Sekitar 30 menit – 1 jam (kalau dokumen lengkap dan tidak antre)
  • Masa berlaku: 6 bulan, bisa diperpanjang 1 kali

Tempat Mengurus SKCK

Tergantung keperluanmu, kamu bisa mengurus SKCK di:

  • Polsek: untuk keperluan lokal
  • Polres: keperluan nasional (CPNS, kerja, dll)
  • Polda: urusan luar negeri
  • Mabes Polri: urusan luar negeri level tinggi atau kebutuhan khusus

 Tips Agar Pembuatan SKCK Lancar

  • Siapkan dokumen lengkap dari rumah
  • Pakai pakaian rapi dan sopan
  • Datang pagi biar antrean belum panjang
  • Unduh dulu aplikasi Mobile JKN untuk cek status BPJS
  • Jangan lupa bawa alat tulis sendiri

Nah, itu dia informasi lengkap dan update soal syarat pembuatan SKCK terbaru 2025, termasuk peraturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan aktif. Meskipun ada tambahan syarat, prosesnya tetap mudah kok, asal kamu siapin semua dokumen dengan lengkap.

Jangan lupa share artikel ini ke teman, saudara, atau grup WA kamu yang lagi siap-siap bikin SKCK juga, ya! Siapa tahu mereka butuh dan jadi terbantu. Semangat urus dokumen, semoga urusanmu lancar! 😄

Pos terkait