Chakpedia – Kini kembali kita dihebohkan oleh keputusan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif pada periode 2025.
Penutupan rekening dormant atau tidak aktif ini katanya memiliki tujuan agar bisa meminimalisir atas tindakan pidana seperti pencucian uang. Rekening yang terbengkalai akan diblokir sementara akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Apa itu Rekening Dormant
Memahami makna mengenai apa itu rekening dormant? jadi rekening dormant adalah sebuah rekening yang pasif atau minimnya transaksi dalam waktu tertentu. Jadi rekening dormant ini berupa Rekening tabungan (Perorangan atau Perusahaan).
Adapun beberapa yang menjadi tanda bahwa rekening tersebut masuk dalam kategori dormant antara lain, Tidak adanya transaksi debit maupun kredit, tidak ada dana masuk atau keluar, tidak ada akses melalui ATM, Mobile banking maupun teller.
Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK
Melalui raman resmi instagram Pihak PPATK menghimbau kepada masyarakat yang rekeningnya terblokir karena dormant dapat melakukan segera permohonan pengajuan reaktivasi dengan mengisi sebuah formulir pengajuan yang disediakan PPATK.
” Apabila Anda termasuk salah satu terkena Dormant segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan berikut ini : bit.ly/FormHensem” Instagram @ppatk_Indonesia
Pada formulir tersebut akan berisi sejumlah data, seperti nomor rekening, sumber dana dan alasan keberatan. Selanjutnya setelah pengajuan akan di review oleh pihak bank dan PPATK. Proses review akan berlangsung minimal selama 5 hari kerja hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan data nasabah.
Bagaimana? apakah anda termasuk salah satu yang rekening banknya di blokir oleh PPATK?







