Kasus Korupsi Pertamina 2025: Skandal $12 Miliar yang Mengguncang Indonesia

PERTAMINA KORUPSI

Chakpedia – Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina, perusahaan energi milik negara Indonesia, telah menggemparkan publik dan sehingga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai praktik tata kelola perusahaan di sektor energi. Pada akhir Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa adanya penangkapan tujuh eksekutif terkait dugaan korupsi dalam impor minyak yang merugikan negara sebesar $12 miliar atau sekitar 193,7 triliun rupiah.

Rincian Kasus Korupsi

Investigasi yang dimulai pada bulan Oktober 2024 mengungkap bahwa antara tahun 2018 hingga 2023, para eksekutif Pertamina diduga telah melanggar peraturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari pemasok domestik. Mereka diduga bersekongkol dalam hal ini untuk menolak minyak mentah domestik dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi, padahal sebenarnya pasokan minyak domestik dapat diolah lebih lanjut. Minyak domestik tersebut kemudian diekspor, sementara Pertamina mengimpor minyak dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ditemukan adanya manipulasi harga dan konspirasi kriminal untuk mengatur harga, agar mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi. Pertamina International Shipping, anak perusahaan Pertamina yang menangani pengiriman, diduga menaikkan biaya pengiriman dengan markup sebesar 13 hingga 15 persen, menghasilkan keuntungan ilegal dari transaksi tersebut.

Penangkapan dan Tersangka

Di antara tujuh individu yang ditangkap adalah CEO Pertamina, Riva Siahaan; CEO Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan seorang direktur di Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Mereka menghadapi tuduhan yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah apabila terbukti bersalah.

Tanggapan Pertamina

Menanggapi penangkapan tersebut, Pertamina menyatakan siap bekerja sama dengan  berbagai pihak berwenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi para eksekutif yang terlibat hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus korupsi ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan perusahaan milik negara di Indonesia. Pada tahun 2023, mantan Menteri Komunikasi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari $500 juta.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan transparansi di perusahaan milik negara guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam manajemen dan tata kelola perusahaan di sektor energi Indonesia.

Upaya Pencegahan di Masa Depan

Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi serupa, penting bagi pemerintah dan perusahaan milik negara seperti Pertamina untuk menerapkan langkah-langkah berikut:

  1. Penguatan Pengawasan Internal: Meningkatkan sistem audit internal dan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap setiap transaksi dan keputusan manajerial.
  2. Transparansi Operasional: Menyediakan akses informasi yang transparan kepada publik mengenai kebijakan, proses pengadaan, dan operasional perusahaan.
  3. Penerapan Teknologi Pengawasan: Mengadopsi teknologi canggih untuk memantau alur kerja dan transaksi, sehingga potensi kecurangan dapat terdeteksi lebih dini.
  4. Pendidikan dan Pelatihan Etika: Memberikan pelatihan rutin kepada karyawan mengenai etika kerja dan implikasi hukum dari tindakan korupsi.
  5. Kolaborasi dengan Lembaga Penegak Hukum: Bekerja sama secara proaktif dengan lembaga penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan.

Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membangun budaya kerja yang berintegritas dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang, khususnya di sektor vital seperti energi yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Pos terkait