Chakpedia – Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan wacana RUU Redominasi Rupiah yang sempat tertunda beberapa tahun lalu. Melalui keterangan resmi terbaru, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa rancangan undang-undang ini tengah disiapkan dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem mata uang nasional agar lebih efisien dan sejajar dengan negara-negara lain, tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi adalah proses penyederhanaan nominal uang dengan cara mengurangi jumlah nol pada satuan mata uang, namun tanpa mengurangi nilai riil atau daya beli.
Contohnya, uang Rp1.000 akan diubah menjadi Rp1, tetapi nilai barang atau jasa tetap sama. Jika sebelumnya segelas kopi seharga Rp5.000, maka setelah redenominasi, harganya menjadi Rp5 dalam sistem baru.
Langkah ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang, karena redenominasi tidak menurunkan nilai ekonomi masyarakat hanya mengubah tampilan nominal agar lebih ringkas dan mudah digunakan.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi Rupiah
Menurut Kementerian Keuangan, tujuan utama dari RUU Redominasi Rupiah adalah meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, menyederhanakan pencatatan keuangan, dan memperkuat persepsi positif terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
Berikut beberapa manfaat utama redenominasi yang diharapkan:
- Meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang rupiah.
Nominal yang lebih sederhana akan memberi kesan mata uang yang lebih kuat, setara dengan negara lain di kawasan Asia. - Mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan.
Sistem akuntansi, transaksi digital, hingga sistem perbankan akan menjadi lebih efisien karena angka yang digunakan tidak terlalu panjang. - Meningkatkan citra dan stabilitas ekonomi nasional.
Dengan simbol mata uang yang lebih “ringkas”, rupiah diharapkan memiliki daya saing lebih baik di pasar internasional. - Mempermudah adaptasi dalam ekonomi digital.
Dalam era transaksi online dan aplikasi keuangan, penyederhanaan nominal sangat membantu sistem otomatisasi dan pengelolaan data keuangan.
RUU Redominasi Rupiah Target Selesai Tahun 2027
Proses penyusunan RUU Redominasi Rupiah saat ini tengah dalam tahap pembahasan lintas lembaga. Purbaya menjelaskan, pemerintah menargetkan agar seluruh proses regulasi dan teknis dapat diselesaikan pada tahun 2027.
Proses ini mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari penyesuaian sistem keuangan, sosialisasi ke masyarakat, pembaruan infrastruktur perbankan, hingga pencetakan uang baru.
Pemerintah juga akan melakukan simulasi bertahap, agar masyarakat tidak bingung ketika uang lama dan uang baru beredar bersamaan selama masa transisi.
Tantangan dalam Penerapan Redenominasi
Meski tampak sederhana, redenominasi bukan langkah mudah. Tantangan terbesar terletak pada edukasi publik dan kesiapan sistem ekonomi nasional.
Masih banyak masyarakat yang menganggap redenominasi sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Padahal, keduanya berbeda secara fundamental. Jika komunikasi publik tidak dilakukan dengan baik, potensi kesalahpahaman bisa memicu keresahan ekonomi.
Selain itu, infrastruktur perbankan dan sistem digital perlu disesuaikan. Setiap sistem pembayaran, aplikasi perbankan, dan transaksi bisnis harus menyesuaikan format nominal baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam perhitungan.
Pandangan Ekonom dan Pelaku Pasar
Beberapa ekonom menilai bahwa langkah redenominasi bisa menjadi simbol kepercayaan diri ekonomi nasional, terutama setelah inflasi terkendali dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas ekonomi makro. Jika inflasi tinggi atau nilai tukar rupiah fluktuatif, kebijakan ini sebaiknya ditunda.
Sementara dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini dinilai positif untuk jangka panjang karena mempermudah pembukuan, akuntansi, serta penghitungan harga barang dan jasa.
Langkah Sosialisasi dan Transisi
Pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi masif sebelum redenominasi resmi diterapkan. Masyarakat akan diberikan waktu transisi yang cukup panjang, di mana uang lama dan uang baru beredar bersamaan.
Pada tahap awal, mungkin masyarakat masih menuliskan harga dengan dua sistem, misalnya:
- Rp10.000 (Rp10 baru)
- Rp50.000 (Rp50 baru)
Langkah ini akan dilakukan secara bertahap agar semua pihak, mulai dari pelaku UMKM hingga lembaga keuangan, bisa menyesuaikan diri tanpa gangguan ekonomi.
RUU Redominasi Rupiah merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk membangun sistem keuangan yang lebih efisien dan modern. Dengan penyederhanaan nominal tanpa mengubah nilai tukar, rupiah diharapkan menjadi mata uang yang lebih kuat, praktis, dan terpercaya di mata dunia.
Target penyelesaian pada tahun 2027 menjadi sinyal positif bahwa pemerintah serius menyiapkan kebijakan ini secara matang, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan masyarakat.
Jika berjalan lancar, redenominasi dapat menjadi momentum bersejarah untuk memperkuat citra rupiah dan membawa Indonesia menuju sistem ekonomi yang lebih stabil dan kompetitif di masa depan.







