Chakpedia – Penataan kawasan Sungai Rengas di Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah daerah melakukan langkah tegas terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran sungai. Upaya relokasi PKL ke Pasar Sejati dan pembongkaran bangunan yang tidak berizin menjadi salah satu strategi utama Pemkab untuk mengembalikan fungsi sungai sekaligus menata wajah kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
Langkah ini tidak muncul secara tiba-tiba. Dalam beberapa tahun terakhir, bantaran Sungai Rengas mengalami penyempitan karena dipadati bangunan semi permanen dan lapak jualan yang berdiri terlalu dekat dengan bibir sungai. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berdampak pada masalah lingkungan, seperti risiko banjir, terganggunya aliran air, serta potensi pencemaran akibat limbah rumah tangga maupun aktivitas perdagangan.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, Pemkab Kubu Raya mengambil tindakan dengan melakukan penertiban secara bertahap. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pendekatan humanis pemerintah saat menyampaikan rencana relokasi kepada para pedagang. Alih-alih melakukan pembongkaran paksa, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada PKL untuk membongkar bangunan secara mandiri. Langkah ini mendapat respons positif karena memberikan ruang bagi pedagang untuk memindahkan barang-barang mereka tanpa tekanan.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak, yaitu Pasar Sejati. Pasar ini dipilih karena memiliki fasilitas yang lebih memadai dan dianggap mampu menampung aktivitas perdagangan para PKL Sungai Rengas secara permanen. Relokasi ini diharapkan bukan hanya memindahkan pedagang, tetapi juga memberikan ruang baru bagi mereka untuk mengembangkan usaha dalam lingkungan yang lebih tertata dan higienis.
Pendekatan Humanis dalam Proses Penertiban
Bupati Kubu Raya, yang beberapa kali turun langsung meninjau kondisi lapangan, menegaskan bahwa penataan PKL bukanlah tindakan untuk mematikan ekonomi masyarakat kecil. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga melakukan dialog terbuka dengan pedagang. Mereka diberikan penjelasan tentang rencana penataan kawasan, manfaat relokasi, hingga gambaran fasilitas yang akan tersedia di lokasi baru. Dengan komunikasi yang baik, sebagian besar PKL akhirnya bersedia direlokasi dan mengikuti proses pembongkaran mandiri.
Pendekatan seperti ini menjadi contoh bahwa penertiban dapat dilakukan tanpa gesekan keras apabila pemerintah mampu mengedepankan komunikasi dan kepedulian terhadap masyarakat. Hal ini juga menunjukkan bahwa program penataan kawasan bukan sekadar tindakan sepihak, tetapi merupakan proses kolaboratif antara pemerintah dan warga.
Normalisasi Sungai sebagai Prioritas
Salah satu alasan utama di balik penataan kawasan Sungai Rengas adalah pentingnya menjaga fungsi sungai sebagai jalur air dan ruang ekologi. Penumpukan bangunan liar selama bertahun-tahun membuat sungai kehilangan kapasitas alirannya. Akibatnya, pada musim hujan, potensi banjir lebih besar karena air tidak dapat mengalir dengan lancar.
Melalui program normalisasi, pemerintah menargetkan pengembalian fungsi sungai secara menyeluruh. Ini meliputi pembersihan bantaran, pelebaran ruang terbuka, serta memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di zona yang dilarang. Dengan lingkungan sungai yang lebih bersih dan teratur, kawasan ini berpotensi menjadi ruang publik baru bagi masyarakat, misalnya untuk area hijau, jalur pedestrian, atau lokasi wisata tepian sungai.
Normalisasi sungai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Sungai yang bersih dan tertata dapat menjadi daya tarik baru yang mendukung aktivitas UMKM dan sektor pariwisata lokal.
Penataan Jalan dan Infrastruktur Pendukung
Selain fokus pada PKL dan bangunan liar, pemerintah juga melakukan penataan jalan di sekitar Sungai Rengas. Peninjauan langsung oleh Bupati menjadi bukti bahwa penataan ini dilakukan secara menyeluruh tidak hanya memindahkan pedagang, tetapi juga memastikan akses warga tetap nyaman dan aman.
Perbaikan infrastruktur jalan, drainase, dan ruang pedestrian akan membantu mengurangi kemacetan serta meningkatkan mobilitas masyarakat. Jalan yang lebih tertib juga akan mendukung aktivitas jual beli di Pasar Sejati yang menjadi lokasi relokasi PKL.
Dengan perencanaan yang matang, penataan kawasan ini diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan Kubu Raya yang lebih modern dan berkelanjutan.
Dukungan Warga dan Harapan ke Depan
Walaupun proses relokasi bukan hal yang mudah, sebagian besar warga memahami tujuan besar dari program ini. Mereka menyadari bahwa penataan sungai dan kawasan perdagangan akan membawa banyak manfaat di masa depan, baik dari sisi keselamatan, kesehatan lingkungan, maupun pertumbuhan ekonomi.
Harapannya, regulasi yang telah disusun dapat dijalankan secara konsisten. Pemerintah perlu memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang muncul di kemudian hari. Pengawasan rutin, sosialisasi, serta dukungan kepada para pedagang di lokasi baru harus menjadi prioritas agar program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kawasan Sungai Rengas memiliki potensi besar untuk menjadi ruang publik yang indah dan teratur apabila ditata dengan baik. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan, penataan ini dapat menjadi langkah awal menuju Kubu Raya yang lebih rapi, sehat, dan maju.







