Kronologi Dokter Residen Tersangka Pemerkosa Pasien RSHS

Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung

Chakpedia – Dokter Residen peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) memperkosa seorang perempuan merupakan dari keluarga pasien.

Kejadian ini dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Aksi bejaknya ini dulakukannya pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Bacaan Lainnya

Dilaporkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan bahwa tersangka memperkosa korbah dengan inisial FH (21 tahun) yang saat itu sedang menunggui ayahnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Kronologi Kejadian kelakuan Bejat oleh Dokter Residen PAP

Pada tanggal 9 April 2025 FH mendampingi ayahnya yang sedang kritis di RSHS

18 Maret 2025

Selanjutnya Dr PAP, selaku dokter residen anastesi, mengajak FH ke sebuah ruangan baru RSHS yang belum dipakai, dengan dalih bahwa ayahnya membutuhkan darah dan memerlukan transfusi darah dari FH, Bahkan tanpa didampingi oleh anggota keluar lain.

Di gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) Tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap FH dengan dibius terlebih dahulu.

23 Maret c2025

Setelah kejadian itu FH beranikan diri untuk melaporkan Dr PAP ke kantor polisi. Kemudian, Dr PAP ditangkap disebuah apartemen di Bandung. Menurut Kombes Surawan, Tersangka melakukan pengancaman dengan mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan.

Tersangka PAP menyuntikan cairan bius tersebut melalui infus ke tangan korban sebanyak 15 kali. Efek dari bius tersebut korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk korban, ibu, adik, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya. Setelah polisi mengumpulkan barang bukti, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dengan menjatuhkan hukuman Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Barang bukti yang sudah terkumpul bahwa diantaranya sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan tersangka. Saat ini sampel telah di tangani dan dibekukan serta diuji melalui tes DNS memastikan kecocokannya.

 

Pos terkait