Pemerintah Pontianak dan Kubu Raya Berlakukan Jalan Satu Arah di Sungai Raya Dalam Mulai 2026

Kuburaya

Chakpedia Pemerintah Kota Pontianak bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan memberlakukan sistem jalan satu arah (one way) di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam). Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk mengatasi kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan utama di jalur penghubung dua wilayah tersebut.

Sungai Raya Dalam dikenal sebagai salah satu ruas jalan paling padat di Kalimantan Barat. Aktivitas perkantoran, permukiman, pusat usaha, hingga akses menuju bandara dan pusat kota membuat volume kendaraan meningkat signifikan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.

Bacaan Lainnya

Alasan Penerapan Jalan Satu Arah

Pemberlakuan sistem satu arah bukan tanpa pertimbangan. Kapasitas jalan yang terbatas, ditambah arus kendaraan dari dua arah yang saling berhadapan, sering kali memicu perlambatan lalu lintas bahkan kemacetan panjang.

Melalui sistem one way, ruang jalan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Kendaraan tidak lagi saling berhadapan, sehingga potensi konflik lalu lintas berkurang dan alur kendaraan menjadi lebih lancar.

Selain itu, sistem ini dinilai lebih realistis dibandingkan pelebaran jalan, mengingat keterbatasan ruang dan waktu pembangunan infrastruktur.

Arah Pemberlakuan Jalan Satu Arah Sungai Raya Dalam

Berdasarkan rencana teknis yang telah disiapkan, pemberlakuan jalan satu arah di Sungai Raya Dalam akan diterapkan sebagai berikut:

  • Arah kendaraan utama:
    Dari wilayah Kabupaten Kubu Raya menuju Kota Pontianak
  • Segmen jalan:
    Dimulai dari kawasan Simpang Polda Kalbar hingga menuju arah Jembatan Kupu-Kupu dan pusat Kota Pontianak
  • Fungsi jalur sebaliknya:
    Kendaraan dari arah Pontianak menuju Kubu Raya akan diarahkan menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan

Dengan pola ini, arus kendaraan di Sungai Raya Dalam akan bergerak satu arah secara konsisten tanpa adanya arus berlawanan yang selama ini menjadi sumber kepadatan.

Tahapan Pemberlakuan Tidak Dilakukan Mendadak

Pemerintah memastikan bahwa pemberlakuan jalan satu arah tidak langsung diterapkan penuh. Tahun 2026 akan menjadi fase awal yang difokuskan pada:

  1. Sosialisasi kepada masyarakat
  2. Pemasangan rambu lalu lintas baru
  3. Penyesuaian marka jalan
  4. Simulasi dan uji coba terbatas

Tahapan ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi dengan perubahan arah lalu lintas dan memahami jalur baru yang harus dilalui.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan disiagakan di sejumlah titik strategis untuk membantu pengendara selama masa transisi.

Penjadwalan Resmi dari Dishub Kalbar

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat (Dishub Kalbar) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan tranformasi jalur ini. Tahapan diterapkan secara bertahap mulai dari awal tahun 2026:

1–31 Januari 2026 – Sosialisasi

Pihak terkait akan memperkenalkan perubahan arah lalu lintas kepada masyarakat, termasuk pemasangan rambu baru dan edukasi petugas lapangan.

1–28 Februari 2026 – Uji Coba Sistem

Selama periode ini, bekerjasama dengan Satlantas Polresta Pontianak, Dishub akan melakukan uji coba penerapan one way untuk melihat respon arus kendaraan dan titik-titik yang memerlukan penyesuaian.

1 Maret 2026 – Pelaksanaan Resmi

Sistem jalan satu arah akan diberlakukan secara penuh dan resmi di Sungai Raya Dalam, dengan pengawasan dari pihak berwenang.

Dengan penjadwalan ini, masyarakat diharapkan memiliki waktu cukup untuk beradaptasi secara bertahap sebelum kebijakan berlaku penuh.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bupati Kubu Raya (@sujiwo99)

Dukungan Pemerintah dan Legislatif

Kebijakan jalan satu arah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Pemerintah Kota Pontianak menyatakan siap menyesuaikan pengaturan lalu lintas di wilayahnya agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan bottleneck baru.

Dukungan juga datang dari DPRD yang menilai sistem satu arah sebagai solusi yang masuk akal untuk menjawab permasalahan lalu lintas lintas wilayah antara Pontianak dan Kubu Raya.

Kolaborasi ini menjadi kunci karena keberhasilan sistem one way sangat bergantung pada konsistensi penerapan di kedua daerah.

Dampak Bagi Pengguna Jalan dan Warga Sekitar

Pemberlakuan jalan satu arah tentu membawa perubahan bagi pengguna jalan, terutama mereka yang setiap hari melintasi Sungai Raya Dalam. Pengendara dari arah Pontianak menuju Kubu Raya perlu menyesuaikan rute perjalanan dan menggunakan jalur alternatif yang disediakan.

Namun di sisi lain, warga diharapkan akan merasakan manfaat berupa:

  • Waktu tempuh yang lebih singkat
  • Arus kendaraan yang lebih tertib
  • Berkurangnya kemacetan di jam sibuk
  • Lingkungan jalan yang lebih aman

Pemerintah juga menegaskan akan tetap memperhatikan akses keluar-masuk permukiman dan tempat usaha agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Evaluasi dan Penyesuaian Berkala

Setelah sistem jalan satu arah resmi diberlakukan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi ini mencakup kepadatan lalu lintas, kepatuhan pengendara, hingga dampak terhadap jalur alternatif.

Jika ditemukan kendala di lapangan, penyesuaian akan dilakukan agar sistem yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pemberlakuan jalan satu arah di Sungai Raya Dalam merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah Pontianak dan Kubu Raya untuk menata lalu lintas secara lebih modern dan efektif. Dengan arah kendaraan dari Kubu Raya menuju Pontianak, disertai sosialisasi dan pengawasan yang optimal, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan mulai tahun 2026.

Keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan konsistensi penerapan di lapangan.

Pos terkait