Chakpedia – Pada hari Rabu (28/2/2024), Presiden Joko Widodo memberikan penganugerahan terhadap Prabowo Subianto, dengan gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4. Dikabarkan bahwa penganugerahan ini telah sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024.
Jokowi mengatakan bahwa Prabowo di tahun 2022 telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. “Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara” Ujar Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi kepada dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Jokowi juga mengatakan bahwa pemberian tanda serupa juga sudah diberikan ke banyak tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.
Apa itu Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4?
Berdasarkan bukuĀ Bekerja sebagai TNI AD (2008) karya Dyah Novieta. Jenderal Bintang 4 merupakan pangkat tertinggi yang diperoleh oleh seorang Perwira TNI.
Tepat dibawah nya Jenderal Bintang 4 adalah Letnan Jenderal (Letjen) dengan bintang 3, Mayor Jenderal (Mayjen) dengan bintang 2, serta Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan bintang 1.
Setiap individu yang telah memperoleh gelar Jenderal Kehormatan maka secara otomatis akan mendapat bintang 4 emas, selain itu akan menempati posisi tertinggi dalam struktur TNI.
Siapa saja penerima gelar Jenderal Kehormatan ?
Tidak hanya Prabowo, ada beberapa tokoh TNI juga yang pernah dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan. Berikut nama-nama gelar jenderal kehormatan bintang 4 :
- Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno
- Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman
- Jenderal TNI (Purn) Soerjadi Soedirdja
- Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
- Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono
- Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan
- Jenderal TNI (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono.
Selain Jenderal bintang 4 ternyata ada yang namanya Jenderal Besar dengan Bintang lima emas di pundak. Ada tiga tokoh yang menyandang pangkat Jenderal Besar tersebut diantaranya Panglima Besar Jenderal Besar (Purn) Sudirman (Keputusan Presiden Nomor 44/ABRI/1997), Jenderal Besar (Purn) Abdul Haris Nasutions (Keppres No 45/ABRI/1997), dan Jenderal Besar (Purn) Soeharto (Keppres No 46/ABRI/1997).
Pangkat Jenderal Besar ini tidak dapat dimiliki oleh sembarangan pejabat militer. Ketiga tokoh tersebut telah memenuhi syarat yang tertuang pada pasal 7 ayat (2a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Administrasi Prajurit ABRI.
Apa Saja Hak Istimewa Penerima Gelar Kehormatan
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 setiap individu yang menerima gelar, tanda jasa, dan atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Hak-hak istimewa tertuang secara rinci pada Pasal 33.
Dalam Ayat 2 Pasal 33 telah dijelaskan bahwa penerima gelar kehormatan dapat memiliki hak istimewa seperti berikut.
- Kenaikan pangkat secara anumerta
- Pemberian uang sekaligus atau secara berkala
- Hak Protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
- Pemakaman dengan biaya negara
- Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau secara berkala kepala ahli warisnya