Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Menyambut HUT RI ke 80

18 Agustus 2025

Chakpedia – Sebagai hadiah HUT RI ke 80 Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur Nasional. Liburan Nasional yang ditetapkan ini bertujuan mengajak seluruh masyarakat menggunakan untuk melakukan perlombaan.

Hal ini telah disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardianto pada konferensi pers di kantor Kepresidenan, Jumat (01/08/2025).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, Satu hari setelah upacara peringan dan pesta rakyat Karnaval Kemerdekaan, Sebagai hari yang diliburkan” Kata Juri.

Ia menjelaskan menuturkan bahwa, penerapan ini akan memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.

Baca juga : Logo HUT RI ke-80 Resmi Diluncurkan, Berikut Makna dan Link Download

Dengan adanya hari ini diharapkan juga perayaan HUT RI ke 80 ini dihidupkan kembali dengan semangan optimisme dan membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera.

Selain itu Juri juga mengajak semua elemen masyarakat, Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Sekolah, Kampus, BUMN, BUMD hingga pada sektor swasta juga turut serta memeriahkan peringatan Kemerdekaan ke 80 RI.

Selain dengan mengadakan lomba-lomba juga dengan memasang bendera Merah Putih dan Umbul-umbul di setiap rumah maupun lingkungan diseluruh Indonesia.

18 Agustus Apakah termasuk libur Nasional atau Cuti Bersama?

Pada saat konferensi Pers tadi pagi Juri tidak menjelaskan mengenai tenggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur Nasional atau Cuti Bersama. Daripada itu sebelumnya Pemerintah telah menetapkan beberapa libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2025 ini.

Hal ini berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berikut beberapa daftar hari libur Nasional dan Cuti bersama yang telah diumumkan pemerintah :

Hari libur nasional 2025:

  • Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti bersama 2025:

  • Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

 

Pos terkait