Wali Kota Pontianak Tertibkan Reklame Liar Demi Wajah Kota Lebih Rapi

Wali Kota Pontianak

Chakpedia Pontianak, Kalbar – Jalan Ahmad Yani Pontianak yang biasanya dipenuhi spanduk, baliho, dan papan reklame kini terlihat lebih bersih dan lapang. Semua itu berkat gerak cepat Pemerintah Kota Pontianak yang kembali melakukan penertiban reklame liar di sejumlah titik. Langkah ini langsung digerakkan di bawah komando Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, yang ingin wajah kota jadi lebih tertib, nyaman, dan enak dipandang.

Aksi ini bukan sekadar rutinitas penertiban, tapi bagian dari upaya serius untuk menciptakan tata ruang kota yang manusiawi dan estetis. Kota bukan cuma soal gedung dan jalan, tapi juga bagaimana ruang-ruang publik tertata rapi, bebas dari gangguan visual, dan pastinya aman bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kenapa Reklame Liar Jadi Masalah?

Mungkin kamu bertanya-tanya, “Kenapa sih reklame liar dipermasalahkan?” Toh cuma papan iklan, kan? Eits, jangan salah. Reklame liar bisa menimbulkan banyak dampak negatif, baik dari sisi visual, keamanan, hingga ekonomi daerah. Ini beberapa alasannya:

  • Merusak estetika kota: Bayangkan tiap sudut jalan penuh spanduk dan baliho usang, bahkan ada yang robek. Jauh dari kesan cantik, malah bikin sumpek.
  • Mengganggu keselamatan: Banyak reklame dipasang sembarangan, di tiang listrik, pohon, hingga menjorok ke jalan. Risiko jatuh atau menutupi pandangan pengendara bisa membahayakan.
  • Potensi kehilangan pajak daerah: Reklame yang tidak berizin tentu tidak bayar pajak. Ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Penertiban ini menyasar berbagai bentuk reklame yang melanggar aturan: mulai dari spanduk liar, papan reklame tidak berizin, baliho kadaluarsa, hingga iklan yang dipasang di area terlarang seperti trotoar dan pohon.

Fokus di Jalan Ahmad Yani, Tapi Rencana Luas

Operasi penertiban kali ini memang fokus di Jalan Ahmad Yani, jalan protokol yang jadi etalase utama kota Pontianak. Tapi jangan salah, ini baru awal dari rangkaian penataan wajah kota.

Menurut Dinas PUPR Kota Pontianak, ke depannya penertiban ini akan diperluas ke jalan-jalan lain yang juga rawan pelanggaran pemasangan reklame. Pemerintah ingin menciptakan suasana kota yang rindang, tertib, dan ramah pengguna jalan.

Wali Kota Edi juga menegaskan bahwa penataan kota bukan hanya demi keindahan semata, tapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan, penegakan hukum, dan keadilan antar pelaku usaha.

“Kami ingin ruang publik digunakan sebagaimana mestinya. Reklame harus sesuai zona dan izin, bukan asal pasang,” tegas Edi saat ditemui media lokal.

Apa Kata Warga?

Tanggapan masyarakat pun cukup positif. Banyak warga yang mengaku lebih nyaman dan lega melihat trotoar yang kembali bersih dan tidak terganggu papan-papan liar. Visual jalanan jadi lebih sedap dipandang, apalagi buat pengguna kendaraan yang sehari-hari melintas di kawasan Ahmad Yani.

Meski begitu, di sisi lain, beberapa pelaku usaha mengaku keberatan. Mereka merasa kehilangan media promosi murah meriah. Namun Pemkot tetap membuka ruang komunikasi. Warga yang ingin beriklan tetap bisa melakukannya dengan cara resmi dan sesuai aturan.

Mau Pasang Iklan? Ini Tipsnya Biar Gak Kena Razia

Biar usaha tetap jalan dan iklan kamu aman dari penertiban, simak tips pasang reklame yang legal dan aman:

✅ Ajukan izin resmi ke dinas terkait
✅ Pastikan pemasangan sesuai dengan zona yang diizinkan
✅ Gunakan bahan yang kuat, aman, dan gak merusak lingkungan
✅ Ukuran harus proporsional dan tidak menutupi rambu atau marka jalan
❌ Jangan pasang di pohon, tiang listrik, atau jalur pejalan kaki
❌ Jangan tempelkan iklan di fasilitas umum tanpa izin

Dengan cara yang benar, iklan tetap bisa menjangkau konsumen tanpa harus merusak tata kota atau melanggar aturan.

Penataan Kota = Investasi Masa Depan

Langkah penertiban ini sejalan dengan misi Pontianak menuju kota modern yang tertib dan berdaya saing tinggi. Kota yang rapi dan bersih tentu lebih menarik bagi wisatawan, investor, dan warga itu sendiri. Branding kota pun ikut naik, karena wajah kota mencerminkan karakter pemerintah dan warganya.

Pontianak bukan sekadar tempat tinggal, tapi rumah bersama yang harus dijaga keindahan dan ketertibannya.

Aksi Wali Kota Pontianak dalam menertibkan papan reklame liar adalah langkah berani dan visioner untuk menghadirkan tata kota yang rapi dan tertib. Ini bukan cuma soal iklan, tapi soal bagaimana kita membentuk ruang hidup yang nyaman, aman, dan manusiawi. Kita semua punya peran, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, sampai warga biasa, untuk menjaga keindahan kota tercinta ini.

Pos terkait