Chakpedia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan akan adanya pemblokiran sebanyak 191 Ribu HP dengan IMEI (Intenational Mobile Equipment Identity) Ilegal dan diantaranya sebanyak 176.874 unit diantaranya iPhone.
“Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI.” Ungkap Budi pada Senin (1/8).
Hal ini diambil akibat dari buntut kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementrian keuangan.
Mengingat masih banyak iPhone tidak resmi yang beredar dengan pendaftaran IMEI yang tidak terverifikasi, akan diambil sebuat tindakan pemblokiran. Bagi Anda yang hendak membeli iPhone pastinya perlu senantiasa untuk memastikan legalitas ponsel tersebut.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivi, Ratusan ribu ponsel akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan IMEI sesuai prosedur.
Dimana kita ketahui bahwa setiap HP yang masuk ke Indonesia wajib mendaftarkan nomor IMEI-nya agar dapat menggunakan sinyal operator seluler yang digunakan di Tanah Air. Apabila hal ini tidak diterapkan maka IMEI tersebut tidak terdaftar dan akan terblokir, mahal ponsel tersebut tidak akan dapat menggunakan sinyal seluler.
Tiga Cara Mendaftar IMEI
Adi mengatakan bahwa proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI dapat dilakukan dengan empat instansi :
-
Pertama melalui operator seluler
Operator seluler memiliki kebijakan bagi para wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.
-
Kedua Melalui Kominfo
Melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.
-
Ketiga melalui Bea Cukai
Bea Cukai yaitu pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).
-
Ketiga melalui Kementrian Perindustrian (Kemenperin)
Pengajuan pendaftaran atau melakukan registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan pemohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.
Dalam kasus ini, iknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal semestinya hal ini diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo.
IMEI Ilegal Menyebabkan Negara Rugi Ratusan Miliar
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 Miliar.
“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 nuah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 Miliar).” Wahyu Mengatakan.
Wahyu menjelaskan bahwa para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI dapat disetujui Kemenkominfo. Aksi ini dilkukan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.
Setiap pelaku yang melakukan perbuatan ilegal tersebut akan disangkakan pada Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, Kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 jucto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Para pelaku akan terancam pidana penjara 12 Tahun.